Blognya Mr.Sigit

Tulisan ini sangat menarik dan penting dibaca untuk menambah pengetahuan dan keimanan umat isalm. Disadur dari : amel16.wordpress.com

Mengapa shalat

menghadap Ka`bah?

Yang jelas bukan untuk menyembah Ka`bah. Karena, pada zaman jahiliyah arab, disekitar Ka`bah ada beratus-ratus berhala sesembahan orang jahiliyah arab yang diletakkan disana. Seandainya Rasulullah SAW menyuruh umatnya menyembah Ka`bah, nggak bakal penduduk Mekkah bakal memprotes dan memusuhi Rasulullah. Toh yang disembah sama2 batu.

Tapi, yang menjadi masalah adalah, Rasulullah mengajak penduduk Mekkah untuk menyembah Dzat Yang Satu, yaitu Allah.

Lalu kenapa harus Ka`bah?

QS Al Baqarah 142-150
142. Orang-orang yang kurang akalnya[93] diantara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus”[94].
143. Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
144. Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit[96], Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.
145. Dan Sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan kamupun tidak akan mengikuti kiblat mereka, dan sebahagian merekapun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain. dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, Sesungguhnya kamu -kalau begitu- Termasuk golongan orang-orang yang zalim.
146. Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al kitab (Taurat dan Injil) Mengenal Muhammad seperti mereka Mengenal anak-anaknya sendiri[97]. dan Sesungguhnya sebahagian diantara mereka Menyembunyikan kebenaran, Padahal mereka mengetahui.
147. Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu Termasuk orang-orang yang ragu.
148. Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
149. Dan dari mana saja kamu keluar (datang), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.
150. Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.

KETERANGAN:
[93] Maksudnya: ialah orang-orang yang kurang pikirannya sehingga tidak dapat memahami maksud pemindahan kiblat.
[94] Di waktu Nabi Muhammad s.a.w. berada di Mekah di tengah-tengah kaum musyirikin beliau berkiblat ke Baitul Maqdis. tetapi setelah 16 atau 17 bulan Nabi berada di Madinah ditengah-tengah orang Yahudi dan Nasrani beliau disuruh oleh Tuhan untuk mengambil ka’bah menjadi kiblat, terutama sekali untuk memberi pengertian bahwa dalam ibadat shalat itu bukanlah arah Baitul Maqdis dan ka’bah itu menjadi tujuan, tetapi menghadapkan diri kepada tuhan. untuk persatuan umat Islam, Allah menjadikan ka’bah sebagai kiblat.
[95] Umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat.
[96] Maksudnya ialah Nabi Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah.
[97] Mengenal Muhammad s.a.w. Yaitu Mengenal sifat-sifatnya sebagai yang tersebut dalam Taurat dan Injil.

Dalam pemahaman Fisika, jika ada benda bermuatan listrik bergerak-gerak secara periodik dengan basis gerakan berputar, maka akan terjadi medan elektromagnetik. Dalam hal shalat, gerakan yang dilakukan adalah gerakan yang berbasis pada gerakan berputar. Contoh: bertakbir dengan mengangkat tangan. Sebenarnya kita sedang melakukan penggalan gerakan berputar sejauh 180 derajat. Posisi tangan, tadinya menggantung ke bawah sejajar badan, kemudian telapak tangannya diangkat sampai sejajar telinga. Kalau dibuat sudut pergerakan telapak tangannya, maka kita sedang menggerakan tangan kita sejauh 180 derajat. Kemudian kita mengembalikan ke posisi semula, atau bersedekap di perut.
Demikian pula gerakan gerakan rukuk, iktidal dan sujud. Semua itu berupa penggalan gerakan berputar masing-masing, rukuk 90 derajat, iktidal 90 derajat, sujud 135 derajat. Setiap gerakan itu akan menghasilkan perubahan-perubahan pancaran energi dari tubuh kita, dan akan menghasilkan medan elektromagnetik antara kita dengan Ka’bah.

Apakah medan elektromagnetik itu bisa terbentuk meskipun jarak kita dengan Ka’bah sangat jauh? Sangat bisa, karena kecepatan gelombang elektromagnetik itu sangatlah tinggi. Sehingga jarak ribuan kilometer bisa ditempuh dalam orde detik saja. Apalagi, kalau hati kita sudah memancarkan cahaya ilahiah, maka interaksi energial kita dengan Ka’bah itu berlangsung hanya dalam orde sepersekian detik. Sebab, cahaya dengan kecepatan 300.000 km per detik itu mampu mengelilingi bumi 7,5 kali hanya dalam waktu 1 detik !

Apalagi bagi mereka yang melakukan shalat dekat dengan Ka’bah. Interaksi energi itu menjadi demikian dahsyatnya. Apa pun alasannya, kedekatan antara Ka’bah dan orang yang bershalat akan menimbulkan dampak yang luar biasa.

Dalam waktu yang bersamaan, seseorang yang bershalat di sekitar Ka’bah akan memperoleh akumulasi pancaran energi positif dari Ka’bah. Yang pertama, berasal dari putaran orang berthawaf di Ka’bah. Dan yang kedua, berasal dari aktivitas shalat umat Islam di seluruh dunia.
Maka, bisa kita bayangkan betapa besarnya manfaat (pahala) untuk bisa berdekatan dengan Ka’bah. Dalam konteks bershalat di sekitar Ka’bah, maka pantaslah Rasulullah menyebutkan pahala 100.000 kali lipat dibandingkan pahala shalat sendirian.

Jutaan jamaah yang shalat di seputar Ka’bah itu telah menyebabkan akumulasi energi yang sangat besar. Ibarat baterai yang digabungkan secara serial, jutaan manusia yang berisi miliaran bioelektron itu menghasilkan energi positif yang dahsyat pula. Energi itu, di satu sisi bergerak vertikal untuk berkomunikasi dengan Allah. Dan di sisi yang lain bergerak secara horisontal `menyirami’ tubuh dan hati kita dengan frekuensi yang sangat tinggi, menetralisir berbagai ketidakstabilan dalam diri dan jiwa kita

 

Jalan2 dulu

Jalan2 dulu

Hari 2 ini cukup melelahkan dan memusingkan bagi saya.Bagemana tdk, selama 3 bulan terakhir ini banyak pekerjaan yang menumpuk. mulai dari menginspeksi turbin yang patah,lacak gangguan komunikasi fiber optik yang agak susah dengan cuaca Dieng yang dingin n hujan.Ditambah lagi punya tanggungan 9 mahasiswa yg sedang kerja praktekl.jadi pembimbing praktek industri yg menyita waktu. Mereka dari UGM Teknik Nuklir,Teknik Elektro sampai yang dari UNY segala.Kayak dosen tiap hari  ada saja mhswa yg dtg konsultasi ini itu,sudah gitu Pak GM nya nyindir, ” Pak sigit sekarang kok banyak nglayani mahasiswa drpda konsen ke pekerjaannya”. Padahal aku sdh kerja keras,apa hrs lapor GM tiap kali jalani kerja? .

Hari ini ,18 -02 -2009 jam 13:20 Pak GM sdh nelpon,”Pak Sigit,laporan dari mahasiswa dibaca ada yg salah,jgn asal ACC saja”. Wah kalo suruh baca semua laporan yg tebal dari 9 mhswa mana bisa teliti?. Ini bag dari tanggung jawab saya,harusnya aku gak mengeluh,tapi saya jg manusia jadi ya wajar kalo ngeluh.Setidaknya lewat blog ini saya ngeluh ,biar plong.Ngeluh sama istri gak mungkin,gak profesional namanya.Akhirnya tanggungjawab dan keikhlasan saja bikin agak enteng.

JIKA ANAK,

JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN CELAAN, IA BELAJAR MEMAKI

JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN PERMUSUHAN,IA BELAJAR BERKELAHI

JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN CEMOOHAN, IA BELAJAR RENDAH DIRI

JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN PENGHINAAN, IA BELAJAR MENYESALI DIRI

JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN TOLERANSI , IA BELAJAR MENAHAN DIRI

JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN DORONGAN, IA BELAJAR PERCAYA DIRI

JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA PERLAKUAN, IA BELAJAR KEADILAN

JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN KASIH SAYANG DAN PERSAHABATAN, IA BELAJAR MENEMUKAN CINTA DALAM KEHIDUPAN

dsc02072

“ IA INGIN MATANG SEBAGAI MANUSIA DENGAN BERGURU PADA KETAULADANAN DAN KEHIDUPAN”

KISAH ASHAABUL KAHFI DAN TEORI RELATIVITAS

Sebelumnya mohon maaf agar tidak timbul salah faham,bukan maksud utk menganalisa kejadian ghaib seolah –olah manusia mempunyai ilmu yg sanggup menggapai ilmu Allah .

Ini hanyalah manifestasi dari manusia yang sesuai fitrahnya dikaruniai akal dan budi untuk memikirkan/menuangkan suatu kejadian dalam bentuk pemikiran yang sesuai dengan derajat keilmuan manusia. Sekali lagi ilmu manusia ibarat sebutir pasir di laut,laut sebagai ilmu Allah.

A.TEORI RELTIVITAS

Sudah sejak lama umat manusia menginginkan/memimpikan untuk dapat kembali ke masa lampau atau bahkan melihat ke masa depan. Sudah banyak film fiksi ilmiah yg mengisahkannya,contoh : Film Back To Future, Voyager & Time Tunnel. Semua film tsb muncul di era 80 an ,saat saya masih SD. Albert Einstein merupakan ilmuwan Fisika pertama yg memelopori mengil;miahkan mimpi manusia tsb,dg teori relativitasnya ia percaya bahwa waktu dpt diputar ke belakang. Waktu juga nisbi(relative) tergantung darimana acuannya.

Ada beberapa teori lain yg mendukung yaitu :

  1. Black Hole (Lubang Hitam) – Kip Thorne ,Fisikawan , Inst.Technology Of California

Merupakan sebuah galaksi yg mempunyai gaya grafitasi tak terhingga besarnya,semua materi yg masuk akan termampatkan . Manusia jika mampu memasuki black hole dg selamat dipercayai bisa kembali ke masa lalu. Jika sdh masuk ke lubang hitam,tinggal mencari worm hole(lubang cacing) yang merupakan lorong waktu dan dari situ kita bisa melihat masa lalu atau masa yg akan datang..

  1. Richard Gott- fisikawan dari Univ. Princeton

Teorinya lebih sederhana, yaitu jika manusia mampu membuat pesawat dg kecepatan sebesar kecepatan cahaya (C = 300.000 Km/detik) kita bisa kembali ke masa lalu atau pergi ke masa depan. Teori ini dihubungkan dengan badai kosmik sbg awal terjadinya alam semesta bersamaan dg peristiwa Big Bang . ini dimuat dalam Jurnal Physical Review Letter’s 1991.

Teori –teori di atas hanyalah teori yg tak kunjung terbukti atau tidak mungkin terbukti( Paling tidak sampai saat ini) . Sebenarnya kekuasaan Allah melebihi segalanya,manusia tiada kuasa untuk menyamainya.

Dari teori di atas intinya : Manusia bisa pergi ke masa depan jika mampu membuat pesawat yg berkecepatan sama atau mendekati kecepatan Cahaya.

Kecepatan Cahaya, C = 300.000 km/detik (Pembulatan).

B. KISAH ASHAABUL KAHFI

Dan bukti kekuasaan Allah yg maha besar adalah nyata. Impian manusia yang ingin pergi ke masa depan telah dibuktikan oleh Kekuasaan Allah spt tersirat dlm kisah Ashaabul Kahfi.kisah ini tersurat dalam surat Al-Kahfi ayat 9 – 26 .

Pada intinya mengisahkan beberapa pemuda beriman (tdk diketahui jml dg jelas hanya Allah & sedikt orang yang tahu – Al Kahfi:22 ) dan seekor anjingnya yg bersembunyi dalam gua karena menghadapi penguasa kafir yg kejam dan bengis. Para pemuda itu bersembunyi dan berdoa (Al Kahfi:10) yg bunyinya :

“IDZ AWA FITTYATU ILAL KAHFI FAQAALU RABBANA AATINAA MINLADUNKA RAHMATAWWAHAYYI’LANAA MIN AMRINAA RASYADAN”

Artinya : “ (ingatlah)tatkala pemuda-pemuda itu mencari tempat berlindung ked lm gua lalu mereka berdo’a: wahai tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yg lurus dalam urusan kami (ini)”.

Sesungguhnya Allah itu maha pengasih & penyayang,maka dikabulkanlah do’a para pemuda tadi. Lalu mereka ditidurkanlah utk beberapa tahun lamanya.

Ini diriwayatkan dalam ayat 11 yg berbunyi :

“ FADHRABNAA ‘ ALAA AADZAANIHIM FILKAHFI SINIENA’ADADAN”

Artinya ; “ maka kami tutup telinga mereka beberapa tahun dalam gua itu”

(Maksudnya : Allah menidurkan mereka selama 309 tahun Qomariah dalam gua itu,sehingga mereka tidak dapat dibangunkan oleh suara apapun.).

Setelah 309 tahun qomariah mrk dibangunkan (Ayat 25) . Tetapi keajaiban terjadi,mrk tidak pernah merasa tertidur selama itu. Mereka hanya merasa tertidur selama setengah (0,5) hari atau satu (1) hari saja. Seperti diriwayatkan dalam ayat 19 yg artinya :

“ dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya diantara mereka sendiri.Berkatalah salah seorang dari mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (d isini),mereka menjawab: kita berada (disini) sehari atau setengah hari. Berkatalah (yang lain lagi) ; Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (disini) maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dg membawa uang perakmu ini ,dan hendaklah mereka melihat mana makanan yang lebih baik,maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu,dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun”

Diceritakan,salah seorang pergi ke kota dan membeli makanan,tetapi alangkah terkejutnya si penjual dan pemuda itu,karena uangnya tidak berlaku karena berasal dari 300 tahun yang lalu sedangkan pemuda itu merasa baru setengah hari atau sehari saja mereka tertidur di dalam gua.

Bagaimana pandangan ilmu pengetahuan tenyang hal ini?

C. TINJAUAN RELATIVITAS

Dalam Fisika modern,peristiwa semacam itu dikenal dengan peristiwa Pemuaian waktu atau Dilatasi Waktu ,dimana jika seseorang bepergian dg pesawat yg berkelajuan mendekati kecepatan cahaya, maka akan terjadi perbedaan waktu di Bumi dan di Pesawat.Apa yg terjadi dlm kisah Ashaabul Kahfi ini adl terjadi pemuaian waktu antara perjalanan waktu di dalam gua dan di luar gua.

Seandainya para pemuda itu naik suatu pesawat, maka tentu saja membutuhkan kecepatan sangat tinggi (mendekati C= kecep.cahaya) sesuai teori relativitas.

Sekarang akan kita hitung ,berapa kecepatan yg dibutuhkan para pemuda itu menurut teopri Relativitas. Apakah teorinya Einstein sesuai.

ASUMSI

  1. Para pemuda itu dianggap melakukan perjalanan pulang pergi dg pesawat

  2. Waktu total yg diperlukan pulang pergi adl setengah(0,5) hari atau satu (1) hari

  3. Waktu di bumi = waktu di luar gua, Waktui di pesawat = waktu di dalam gua

  4. Waktu di bumi(Luar gua) = 309 th Qomariah atau 109.386 hari (1 th qomariah = 354 hari)

Jadi menurut waktu di luar gua,para pemuda itu melakukan perjalanan pergi = 154,5 tahun lamanya (54693 hari). Demikian dengan pulangnya.

Pergi = 54693 hari , pulang = 54693 hari . Dengan diketahui 2 waktu yang berbeda ,kecepatan pemuda itu dapat dihitung.

Rumus Dilatasi Waktu

t0

t =

1 – V²/C²

atau bisa disusun kembali dalam bentuk sbb :

V² = C² – t0²/t².C²

t0 = waktu di bumi (luar gua)

t = waktu di pesawat (dalam gua)

V = kecepatan pesawt

C = kecepatan cahaya (300.000 km/detik)

PERTAMA

Pemuda yg merasa tidur setengah hari

Jadi pemuda tsb pergi = seperempat(0,25) hari, pulang juga 0,25 hari (t0)

Perhitungan

V² = C² – 0,25²/54693².C² , nilai 0,25²/54693² sangat kecil (tdk signifikan)

= C² – ~ 0.C

= C²

Jadi V = C, keceptan pemuda yg tidur setengah hari adalah sama dg kecepatan cahaya ,C

KEDUA

Pemuda yg merasa tidur satu hari

Jadi pemuda tsb pergi =setengah (0,5) hari,pulang = setengah (0.5) hari

Perhitungan

V² = C² — 0,5²/54693².C²

6

= C² – (9,141937725 x 10¯ )².C²

11

= C² – (8,357502537 x 10¯ ). C²

V = 0,999999999999…….C

= 299.999999999…..Km/detik

Jadi kecepatan pemuda yg tidur selama satu hari adl mendekati kecepatan cahaya ,C.

Jadi teori relativitas dapat menjelaskan kejadian tersebut,manusia harus membuat pesawat yg berkelajuan sama atau mendekati kecepatan cahaya utk pergi ke masa depan. Manusia butuh waktu lama untuk mengkaji sampai menemukan teori relativitas.

Allah maha mengetahui dan maha besar, tidak butuh teori relativitas dan cukup ditidurkan dalamk sehari saja. Sebenarnya kejadian Ashaabul Kahfi tersebut merupakan kejadian Ghaib. Benarkah bila manusia bisa masuk ke alam Ghaib akan mengalami kecepatan yg sangat luar biasa? Wallahualam , hanya Allah SWT yang tahu. Denganm adanya peristiwa tersebut maka kita hendaklah beriman,dan satu hal lagi manusia wajib untuk belajar dan berfikir.

Sekali lagi Fisika itu adl sunatullah,sebaiknya manusia semakin berilmu/menuntut ilmu semakin beriman dan mendekatkan diri kpd Allah Swt.

Sumber

“ Modern Physics ” ,Arthur Beisser

Majalah Paradigma, No,5 Th III,1992

Dewan Penterjemah Al-Quran & Terjemahannya,Yayasan Penyelenggara Penterjemeh/Pentafsir Al-Qur’an,1980

Kita sebenarnya raja atas diri kita sendiri.seorang raja berhak menentukan semua sikap ,tindakan dan keputusan yang akan dibuat. Kita berhak menentukan sikap kita,mau marah,tersenyum,ikhlas dan lain sebagainya. Intinya sikap kita terhadap suatu permasalahan entah itu mengenai sesorang,fakta dan segala perbuatan yg mengarah diri kita ,maka kita sendirilah yang menentukan.Karena kita raja ,maka jadilah seorang raja yang arif dan bijaksana.

Kita sebenarnya raja atas diri kita sendiri.seorang raja berhak menentukan semua sikap ,tindakan dan keputusan yang akan dibuat. Kita berhak menentukan sikap kita,mau marah,tersenyum,ikhlas dan lain sebagainya. Intinya sikap kita terhadap suatu permasalahan entah itu mengenai sesorang,fakta dan segala perbuatan yg mengarah diri kita ,maka kita sendirilah yang menentukan.Karena kita raja ,maka jadilah seorang raja yang arif dan bijaksana.

Kita sebenarnya raja atas diri kita sendiri.seorang raja berhak menentukan semua sikap ,tindakan dan keputusan yang akan dibuat. Kita berhak menentukan sikap kita,mau marah,tersenyum,ikhlas dan lain sebagainya. Intinya sikap kita terhadap suatu permasalahan entah itu mengenai sesorang,fakta dan segala perbuatan yg mengarah diri kita ,maka kita sendirilah yang menentukan.Karena kita raja ,maka jadilah seorang raja yang arif dan bijaksana.

Kita sebenarnya raja atas diri kita sendiri.seorang raja berhak menentukan semua sikap ,tindakan dan keputusan yang akan dibuat. Kita berhak menentukan sikap kita,mau marah,tersenyum,ikhlas dan lain sebagainya. Intinya sikap kita terhadap suatu permasalahan entah itu mengenai sesorang,fakta dan segala perbuatan yg mengarah diri kita ,maka kita sendirilah yang menentukan.Karena kita raja ,maka jadilah seorang raja yang arif dan bijaksana.

<!– @page { margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } A:link { so-language: zxx } –>

Sekali – sekali kita perlu juga membaca peraturan dari pemerintah ttg pajak,kita kan wajib pajak yang taat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 16/PJ/2007

TENTANG

PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu dilakukan kegiatan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus dan atau Komisaris adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai Pengurus dan atau Komisaris (dewan pengawas) yang mengelola perusahaan, termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnya.

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pemegang Saham/Pemilik adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pemilik pada perusahaan.

  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai adalah orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  4. Perusahaan adalah Perusahaan Perorangan atau Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Kerja Sama Operasi (KSO), yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit.

  5. Pemberi Kerja adalah Perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris dan Pemegang Sahabat/Pemilik.

  6. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri, yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

  7. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi (KPP Lokasi) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

  8. Kantor Pelayanan Pajak Domisili (KPP Domisili) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang, Saham/Pemilik dan Pegawai.

  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal alat identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  10. Daftar Nominatif adalah daftar nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Sahabat/Pemilik dan Pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan dikelompokkan berdasarkan penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP, penghasilan di atas PTKP dan sudah ber-NPWP, dan penghasilan di bawah PTKP.

  11. Elektronik NPWP (e-NPWP) adalah program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk merekam nama dan Identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP.

  12. Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan e-NPWP atau Daftar Nominatif.

  13. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP

Pasal 2

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan kepadanya diberikan NPWP. Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.

Pasal 3

Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP Lokasi.

Pasal 4

(1) Untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP Lokasi.
(2) Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang Pribadi secara massal.
(3) Terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai domisili Wajib Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang diberikan oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan NPWP.

Pasal 6

Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB III
PENUTUP

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:

  1. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:

    1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration;
    dinyatakan telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Bagi yang suka sains dan hubungannya dengan isi dari Al-Quran ,maka ini ada tulisan dari Sdr.ElFarid di situsnya febdian.net. Wajib di baca bagi yang beriman ,silahkan membuktikan.

KECEPATAN CAHAYA

Kecepatan cahaya adalah kecepatan yang tercepat di jagat raya ini yaitu 299279.5 Km/det. Bisa ditentukan/dihitung dengan tepat berdasar informasi dari petunjuk AL Quran

Mungkin anda pernah tahu bahwa konstanta C, atau kecepatan cahaya yaitu kecepatan tercepat di jagat raya ini diukur, dihitung atau ditentukan oleh berbagai institusi berikut: • US National Bureau of Standards C = 299792.4574 + 0.0011 km/det • The British National Physical Laboratory
C = 299792.4590 + 0.0008 km/det • Konferensi ke-17 tentang Penetapan Ukuran dan Berat Standar ”Satu meter adalah jarak tempuh cahaya dalam ruang vacum selama jangka waktu 1/299792458 detik”. Tapi anda seharusnya tahu bahwa konstanta C bisa dihitung/ditentukan secara tepat menggunakan informasi dari kitab suci yang diturunkan 14 abad silam: Al Quran, kitab suci umat Islam Penemu hitungan ini adalah seorang ahli Fisika dari Mesir bernama DR. Mansour Hassab El Naby

”Dialah (Allah) yang menciptakan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkanya tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS 10:5)

”Dialah (Allah) yang menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing beredar dalam garis edarnya” (QS 21:33).

“Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya seribu tahun menurut perhitunganmu.”(QS 32:5)

Berdasar ayat-ayat tersebut diatas, terutama ayat yang terakhir (QS 32:5) dapat disimpulkan bahwa : Jarak yang dicapai Sang urusan selama satu hari sama dengan jarak yang ditempuh bulan selama 1000 tahun atau 12000 bulan C . t = 12000 . L

dimana : C = kecepatan Sang urusan t = waktu selama satu hari L = panjang rute edar bulan selama satu bulan

Berbagai sistem kalender telah diuji, namun “Sistem kalender bulan sidereal” menghasilkan nilai C yang persis sama dengan nilai C yang sudah diketahui melalui pengukuran

Ada dua macam sistem kalender bulan:

  1. Sisyem sinodik, didasarkan atas penampakan semu gerak bulan dan matahari dari bumi. 1 hari = 24 jam 1 bulan = 29.53059 hari
  2. Sistem sidereal, didasarkan atas pergerakan relatif bulan dan matahari terhadap bintang dan alam semesta. 1 hari = 23 jam 56 menit 4.0906 detik = 86164.0906 detik 1 bulan = 27.321661 hari

Sebuah catatan tentang kecepatan bulan (v) Ada dua tipe kecepatan bulan : 1. Kecepatan relatif terhadap bumi yang bisa dihitung dengan rumus berikut:
ve = 2 . p . R / T dimana R = jari-jari revolusi bulan = 384264 km T = periode revolusi bulan = 655.71986 jam Jadi ve = 2 * 3.14162 * 384264 km / 655.71986 jam = 3682.07 km/jam

  1. Kecepatan relatif terhadap bintang atau alam semesta. Yang ini yang akan diperlukan. Einstein mengusulkan bahwa kecepatan jenis kedua ini dihitung dengan mengalikan yang pertama dengan cosinus a, sehingga: v = Ve * Cos a Dimana a adalah sudut yang dibentuk oleh revolusi bumi selama satu bulan sidereal a = 26.92848o

Jadi: C . t = 12000 . L Ingat ! L = v . T

C . t = 12000 . v . T Ingat ! v = ve . Cos a

C . t = 12000 . ( ve . Cos a ) . T Ingat ! ve = 3682.07 km/jam a = 26.92848o T = 655.71986 jam t = 86164.0906 det

C = 12000 . ve . Cos a . T / t

C = 12000 * 3682.07 km/jam * 0.89157 * 655.71986 jam / 86164.0906 det

C = 299792.5 km/det

Bandingkan C (kecepatan sang urusan) hasil perhitungan dengan nilai C (kecepatan cahaya) yang sudah diketahui !

Nilai C hasil perhitungan C = 299792.5 Km/det

Nilai C hasil pengukuran

 US National Bureau of Standards C = 299792.4574 + 0.0011 km/det

 The British National Physical Laboratory
C = 299792.4590 + 0.0008 km/det

 Konferensi ke 17 tentang Ukuran dan Berat Standar “Satu meter adalah jarak tempuh cahaya dalam ruang hampa selama 1/299792458 detik ”

Kesimpulan (dari Artikel Prof Elnaby)

“Perhitungan ini membuktikan keakuratan dan konsistensi nilai konstanta C hasil pengukuran selama ini dan juga mnunjukkan kebenaran AlQuranul karim sebagai wahyu yang patut dipelajari dengan analisis yang tajam karena penulisnya adalah Sang pencipta alam semesta.”

Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya seribu tahun menurut perhitunganmu.

Referensi: Elnaby, M.H., 1990, A New Astronomical Quranic Method for The Determination of The Greatest Speed C http://www.islamicity.org/Science/960703A.HTM

Fix, John D., 1995, Astronomy, Journey of the Cosmic Frontier, 1st edition, Mosby-Year Book, Inc., St Louis, Missouri

The Holy Quran online, http://islam.org/mosque/quran.htm

Arsip

Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Kategori

Blog Stats

  • 6.343 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada